Kepala Dukcapil Segera Dilantik, Mungkin Besok, Ini Bocorannya

Kepala Dukcapil Segera Dilantik, Mungkin Besok, Ini Bocorannya

Pemerintah Daerah Lain Sudah Terima Kuota CASN 2024, Kenapa Pemda Kaur Belum? Ini Penjelasannya--dokumen radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Setelah cukup lama posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Akhirnya Kadis Dukcapil Kaur akan segera dilantik. 

Dan dilaksanakan dalam waktu sesegera mungkin. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan besok Selasa 1 November 2022. 

Hal itu berdasarkan dari keterangan yang disampaikan Kepala BKD PSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM kepada radarkaur.co.id Senin 31 Oktober 2022.

"Pelantikan Kepala Dukcapil akan segera kita laksanakan tinggal menunggu gubernur memerintahkan untuk dilantik. Kita tunggu saja besok," ucapnya.

BACA JUGA:Asyik Hisap Sabu di Pondok Kebun, Warga digerebek Satnarkoba Polres Kaur 

BACA JUGA:PSSI Percepat KLB Usai Didesak Persis Solo dan Persebaya? Simak Kata Iwan Bule

Pelantikan Kepala Dukcapil itu sendiri akan dilaksanakan oleh Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH. 

Dikatakannya bahwa SK pelantikan Kepala Dinas Dukcapil sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dimana dalam proses pelaksanaan pelantikan itu sendiri harus menunggu Mendagri mengeluarkan SK yang nanti akan ditujukan ke Gubernur Provinsi baru akan turun ke Bupati.

Sehingga untuk melaksanakan pelantikan itu sendiri BKD PSDM sebagai tembusan dan akan menunggu tindak lanjut surat dari gubernur tersebut.

BACA JUGA:Ada Penambahan 2 Desa Persiapan Pemekaran, Cek Disini 

BACA JUGA:Apa Makna Google Doodle Hari Ini? Di Malaysia disebut Tempeh di Indonesia Tempe

"Secepatnya tergantung perintah juga. Yang jelas jika surat gubernur memerintahkan, kita sudah siap melaksanakan," sampainya.

Adapun pejabat yang dilantik adalah sesuai dengan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang sudah dilaksanakan beberapa lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: