Oknum Guru Agama Tersangka Pencabulan Siswi

Oknum Guru Agama Tersangka Pencabulan Siswi

Oknum guru agama ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Sehingga penyidik unit PPA berhasil menemukan bukti cukup untuk menetapkan oknum guru agama sebagai tersangka pencabulan siswi yang masih merupakan anak dibawah umur.

"Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Dan tersangka saat ini sudah di tahan di Mapolres Kaur," Kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SH, MH melalui Kasatreskrim AKP J Manurung, SH Rabu 3 November 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Karyawan Kandang Ayam Tenggelam Saat Cuci Terpal, Meninggal Dunia 

BACA JUGA:Bupati Kaur Lantik Kadis Dukcapil serta 22 Pejabat Eselon III dan IV, berikut rinciannya

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Dimana tersangka dijerat dengan dugaan perkara Tindak Pidana yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sebelumnya oknum guru agama merupakan PNS yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Kaur. 

Tersangka juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah. 

BACA JUGA:Asyik Hisap Sabu di Pondok Kebun, Warga digerebek Satnarkoba Polres Kaur 

BACA JUGA:Kepala Dukcapil Segera Dilantik, Mungkin Besok, Ini Bocorannya

Tersangka PA diketahui melakukan dugaan tindakan pencabulan setelah mendapatkan laporan salah satu seorang murid perempuan atas nama Bunga (Nama disamarkan). 

Korban yang tidak terima melaporkan perbuatan tersangka kepada guru lainnya yang korban percaya untuk menyampaikan perbuatan tidak terpuji tersebut. 

Hingga laporan itu sampai ke orang tua korban. 

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke pihak APH.

BACA JUGA:Kalau Pilkades PAW Sinar Pagi Ditunda, Siapa yang Untung? Simak Kata Kadis PMD 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: