Kabar Gembira, 3 Tunjangan Guru akan Cair Bulan November 2022

Kabar Gembira, 3 Tunjangan Guru akan Cair Bulan November 2022

PNS Siap-Siap Ketiban Rezeki, Berikut Info Pencairan THR Bagi Pegawai Negeri Sipil--(dokumen/radarkaur.co.id)

1. Berstatus sebagai WNI

2. Berstatus sebagai pekerja aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

3. Gaji upah maksimal yang didapatkan sebanyak Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu penuh.

4. Berstatus bukan sebagai PNS, TNI, dan Polri.

5 Berstatus bukan sebagai penerima program kartu prakerja, serta bantuan produktif untuk usaha mikro, dan program keluarga harapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: