Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Dibatasi 14 November

Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Dibatasi 14 November

PENGUMUMAN! Seleksi PPPK Tenaga Teknis Sudah Dibuka BKN, Langsung Daftar di Link berikut!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Adapun proses pendaftaran harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. 

Dimana Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan. 

BACA JUGA:Pulang ke Tanah Leluhur, Ashanty dan Anang Kunjungi Wisata Kabawetan, 4 Fakta Unik Kebun Teh Belanda 

BACA JUGA:Warga Kaur, Penderita Leukimia Akut Butuh Bantuan, Disini Link untuk Berdonasi!

Dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan Non ASN.

Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. 

Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.

BACA JUGA:Nama yang Lolos Pendataan Non ASN, Cek Disini.. 

BACA JUGA:Lolos Pendataan Non ASN, Apa otomatis Diangkat PPPK? Penjelasannya Begini

Sosialisasi dan advokasi sudah dilakukan sejak bulan April kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD. 

Serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“Namun hingga saat ini masih belum semua terdata, sehingga kami membuka kesempatan terakhir,” jelas dr. Arianti Anaya.

Adapun Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

BACA JUGA:Ingin Wajah Seperti Ashanty? Ini 5 Tips Memilih Produk Perawatan Wajah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: