Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Dibatasi 14 November

Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Dibatasi 14 November

PENGUMUMAN! Seleksi PPPK Tenaga Teknis Sudah Dibuka BKN, Langsung Daftar di Link berikut!--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Tenaga kesehatan non ASN diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terutama untuk mengisi kekurangan tenaga kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah setempat.

Batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Tenaga Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

BACA JUGA:2023 Pendataan non ASN dihapus, Pemerintah Diminta Temukan Solusi melalui PPPK 

BACA JUGA:Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya!

Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.

“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, drg. Arianti Anaya dilansir radarkaur.co.id dari website resmi Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Jumat 11 November.

Arianti menyampaikan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.

Seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di November 2023.

BACA JUGA:193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id 

BACA JUGA:Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya!

“Kesempatan ini kami buka kembali seluas-luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan Non ASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022,” ujarnya.

“Proses pendataan Non ASN sudah dilakukan sejak bulan April 2022. Namun karena masih ada yg tertinggal, kita buka lagi untuk kesempatan terakhir,” lanjut drg. Arianti Anaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: