Silang Pendapat Soal Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2023, Layaknya Berapa ya?

Silang Pendapat Soal Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2023, Layaknya Berapa ya?

Rapat dewan pengupahan Provinsi Bengkulu belum memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2023.--Ilustrasi

BACA JUGA:Food Traveller, 5 Rekomendasi Tempat Makan Terenak di Bengkulu, edisi Liburan Akhir Tahun! 

BACA JUGA:Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya!

Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa koordinasi terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 tersebut telah selesai.

Terkait dengan kapan penetapan pasti kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 tersebut, Menaker menginformasikan seperti berikut.

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.

Lebih lanjut Ida Fauziyah  menjelaskan Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi. Tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota.

“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut” imbuhnya.

Sementara itu, Disnakertran Provinsi Bengkulu bersikukuh menerapkan PP 36.

Sehingga keputusan yang akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu sebesar Rp2.344.000 atau naik 4,74 persen.

"Kami akan sampaikan ke gubernur sesuai dengan yang ada di PP 36 dan pengumumannya tanggal 21 November mendatang," sampai Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan tengah yang dipakai Disnakertrans sejalan dengan kemampuan perusahaan. 

"Kami menilai pemerintah fair dalam menetapkan UMP, di mana itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Bengkulu 4,37 % dan kami menyepakatinya," demikian Adran.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: