Silang Pendapat Soal Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2023, Layaknya Berapa ya?

Silang Pendapat Soal Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2023, Layaknya Berapa ya?

Rapat dewan pengupahan Provinsi Bengkulu belum memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2023.--Ilustrasi

Dewan pengupahan mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2023 sebesar Rp2.517.885.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Kantor Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Rapat diikuti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Born Pink Jakarta 2023: 4 Hal yang harus disiapkan Sebelum Nonton Konser 

BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!

Ketua SPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan dari survei kebutuhan pokok dan keperluan sehari-hari didapat angka ideal untuk UMP Bengkulu 2023.

"Angka idealnya yakni naik 12,5 persen atau Rp279.761 dari UMP saat ini," terang Aizan.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si yang mengungkapkan bahwa keputusan upah minimun 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengimbangi hal itu perlu adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

BACA JUGA:Jelang HUT ke-54 Provinsi Bengkulu, Gubernur Sambut 43 Dokter Baru, Suntikan Nakes 4 Kabupaten 

BACA JUGA:Tempat wisata di Kaur Terbaru dan Paling Hits, Pantai Laguna Samudera

Keputusan untuk menaikkan UMP dan UMK dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.

Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang  pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Menaker menetapkan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: