Simak Kata Juru Bicara Soal Viral KPK Sita Harta Kekayaan Tito Karnavian

Simak Kata Juru Bicara Soal Viral KPK Sita Harta Kekayaan Tito Karnavian

Tito Karnavian, Mendagri--Ilustrasi

“Video itu mengarahkan pada informasi yang tidak benar dengan judul Pagi ini Kekayaan Pihak yang Disebut dalam Video, Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera,” tegas Ali. 

KPK meminta pihak penyebar kabar hoaks menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA Harga BBM Resmi Turun di 34 Provinsi per tanggal 18 November 2022 

BACA JUGA:Kronologi Ratusan Karyawan Twitter Resign, Ultimatum Elon Musk Berdampak Buruk?

KPK dengan bijak meminta untuk pihak penyebar kabar hoaks yang mengaitkan KPK untuk menghentikan aksi buruknya. Dan menghapus kabar hoaks yang sudah disebar melalui sosial media.  

“KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut,” ujar Ali menambahkan informasinya.  

Dari kejadian ini KPK memberi arahan agar masyarakat cerdas dalam menangkap kabar yang beredar. 

Pastikan sumbernya jelas, kredibel dan resmi dinyatakan oleh pihak resmi atau  terpercaya.  

BACA JUGA:Rudi Salam Meninggal Dunia, Chris Salam: Sudah Lama Depresi hingga Hipersomnia! 

BACA JUGA:DIBUKA Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Cara Daftar, Gaji dan Masa Kerja

KPK juga membagikan contact center 198 kepada masyarakat untuk memastikan kebenaran terkait pemberitaan KPK.  

KPK juga mengimbau bahwa masyarakat bisa mengakses informasi resmi KPK melalui situs resmi https://kpk.go.id untuk memastikan perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi.  

Sedangkan perilaku penyebaran kabar hoaks yang banyak beredar di sosial media akan ditindak tegas melalui proses hukum.  

Pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara.com