Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Rapat IGI dan DPR Provinsi Bengkulu, Desak Gubernur Bahas Formasi PPPK

Rapat IGI dan DPR Provinsi Bengkulu, Desak Gubernur Bahas Formasi PPPK

Rapat IGI dan DPR Provinsi Bengkulu, Desak Gubernur Bahas Formasi PPPK --Ilustrasi

“Selama ini tenaga honorer hanya menerima upah sebesar Rp. 300.000 per bulannya. Namun, karena usaha Gubernur di dinaikkan jadi 1Juta Per bulan. Kedepannya kami minta sesuai dengan UMP Provinsi,” tambahnya.

Harapannya, biaya upah untuk para guru dinaikkan setelah UMP Bengkulu resmi disahkan oleh Gubernur Bengkulu.  

BACA JUGA:PRANCIS LOLOS! Perebutan Tiket 16 Besar, Prediksi Australia VS Denmark 

BACA JUGA:PLN Dukung Penyediaan Infrastruktur Mobil Listrik di Bengkulu 

Kendati demikian, IGI sudah bertekad bahwa hasil desakkan terhadap DPRD Provinsi Bengkulu membuahkan hasil. Dimana para guru yang lulus Passing Grade PPPK mendapat formasi di PPPK 2023.  

Namun, Sekretaris IGI, Feri Vahleka cukup menyayangkan dengan keputusan Gubernur Bengkulu yang tidak bisa menemui seluruh peserta PPPK yang lulus Passing Grade.  

“Takutnya penolakan dari Gubernur menjadi heboh, peserta yang merasa tidak diberi kepastian langsung demo. Setelah situasi gembar-gembor barulah Gubernur muncul ke Publik,”  katanya.

Ia kembali menjelaskan, bahwa sebelum mendesak Pemerintah Provinsi pihaknya sudah meminta persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmikan Logo dan Maskot Kemah Bela Negara Desember 2022 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rilis IPKD Kabupaten Kota, Kaur Tertinggi, Berikut 6 Dimensi Penilaian

“Kami sudah mengikuti rapat bersama 200 guru atas undangan Mendikbud. BKD pernah bahas tentang surat pengajuan dari pemerintah pusat, namun saat ditanya soal fisik surat BKD tidak ada kejelasan," jelas Feri kembali.

Kesimpulan, Kelompok perwakilan IGI meminta Komisi IV DPR Provinsi Bengkulu bisa mengawal Gubernur Bengkulu untuk mengupayakan formasi PPPK serta memberi solusi terkait anggaran.  

Ketua IGI menyampaikan pihaknya siap mengawal pihak Legislatif baik pusat maupun daerah untuk memperjelas persoalan ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: