Buang Sampah Sembarangan, Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Petugas kebersihan DLHK BS saat membersihkan sampah yang berseraK di seputaran Kantor Bupati BS, baru-baru ini.--

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Laka Lantas Carry vs Beat di Kaur, Ibu dan Anak Balita Meninggal, Ayah Luka Berat

Hal ini dibuktikan masih banyak ditemukan tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten BS. Mulai dari di pinggir jalan maupun di sungai.

“Jika ada orang buang samah sembarangan langsung laporkan kepada kami. Siapapun itu. Kami pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas dan diberi efek jera,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: