Jalan Tol untuk Pariwisata Bengkulu, Gubernur Pastikan Tol Beroperasi Desember Ini
Menjelang Diresmikan Presiden Jokowi Tol Bengkulu Ditutup Sementara--ANTARANEWS.com
BACA JUGA:FINAL! 7 Kategori Non ASN Ditolak jadi PNS atau PPPK, Begini Skema Pengangkatan
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
“Sesuai arahan regulator, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima Kepmen tersebut. Adapun untuk mendukung pengoperasiannya, kami telah menyiapkan fasilitas dan personil siaga diantaranya yakni 101 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis dan patroli," ujar Koentjoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Nantinya juga akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan.
Sebelumnya jalan tol ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 13-14 April 2022 dan di uji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran 2022, dengan telah dilalui lebih dari 45 ribu kendaraan dan nol kecelakaan.
BACA JUGA:Kaur Juara 2 Daftar SMA/MA Terbaik Bengkulu Versi LTMPT 2022, Referensi PPDB
“Pelatihan diberikan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya sehingga petugas telah siap melayani pengguna jalan tol di Bengkulu-Taba Penanjung,” kata Koentjoro.
Adapun sesuai arahan pemerintah, pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi berlangsung.
“Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di GT Bengkulu. Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam," ujar Koentjoro.
Pengguna juga diimbau untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: