RESMI, 3 JeniS BBM Dilarang Dijual di Indonesia, Berlaku Aturan Baru mulai 1 Januari 2023
Harusnya Pertamax Turbo Bukan Pertalite, Jenis BBM Ini Dibutuhkan Menuju Indonesia NZE.--Tangkapan Layar laman resmi ReforMiner Institute.
BACA JUGA:Badai Somasi Dugaan Kecurangan, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
Sehingga semakin tingi angka RON akan semakin baik bagi mesin.
RON 88 yang selama ini dijual oleh PT Pertamina memiliki merek dagang Premium.
Sedangkan untuk RON 89 selama ini dijual oleh PT VIVO Energy Indonesia dengan merek dagang Revvo 89.
Isyarat penghapusan Premium menguat dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Melalui Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.
BACA JUGA:Pendap atau Pepes Talus Khas Bengkulu, Kota Pengasingan Presiden Soekarno
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:
Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:
a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
BACA JUGA:5 Tips Budidaya Anggur, Sulap Pekarangan jadi Kebun Anggur Bernilai Ekonomis
a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penyebab Harga BBM Indonesia Tak Kunjung Turun
Harga BBM Indonesia belum menemukan titik terang kapan turun harga.
ReforMiner Institute telah menyusun laporan mengungkap penyebab sampai Harga BBM Indonesia tak kunjung turun. Sementara harga BBM di beberapa negara tetangga sudah banyak yang turun
Hal ini bisa dilihat melalui arus perdagangan di SPBU wilayah dan Perusahaan swasta yang memproduksi beberapa jenis BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: