INFO BBM! 3 Jenis BBM Dilarang Hingga Bahan Bakar Pengganti BBM, Lebih Murah dan Irit dari Pertalite, Cek Fact

INFO BBM! 3 Jenis BBM Dilarang Hingga Bahan Bakar Pengganti BBM, Lebih Murah dan Irit dari Pertalite, Cek Fact

Harusnya Pertamax Turbo Bukan Pertalite, Jenis BBM Ini Dibutuhkan Menuju Indonesia NZE.--Tangkapan Layar laman resmi ReforMiner Institute.

BBM dengaan kadar oktan RON 87 dan RON 88 yang selama ini dijual oleh PT Pertamina memiliki merek dagang bensin dan Premium.

Sedangkan untuk BBM dengan kadar oktan RON 89 selama ini dijual oleh PT VIVO Energy Indonesia dengan merek dagang Revvo 89.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang menyebutkan 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia yakni BBM kadar oktan di bawah RON 90.

Isi dari aturan 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia yakni BBM memiliki kadar oktan dibawah RON 90 ada dalam Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

BACA JUGA:Badai Somasi Dugaan Kecurangan, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.

"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Lalu apakah RON itu?

RON merupakan singkatan dari Research Octane Number.

BACA JUGA:Wartawan Nasional Tiba-Tiba jadi Kapolsek, Setelah Belasan Tahun Meliput, Ternyata...

RON sendiri adalah patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktan.

Angka dibelakang RON menjadi petunjuk tinggi tekanan yang diberikan BBM hingga menghasilkan pembakaran spontan.

Sehingga semakin tingi angka RON akan semakin baik bagi mesin.

Isyarat penghapusan Premium menguat dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

BACA JUGA:Pendap atau Pepes Talus Khas Bengkulu, Kota Pengasingan Presiden Soekarno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: