Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes? Menteri PANRB Berpendapat Begini
Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)
Kabar tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes, dimuat dalam RUU ASN yaitu UU Nomor 15 Tahun 2014.
RUU ASN memprioritaskan PPPK dan PNS dilaksanakan melalui dua syarat.
Revisi Undang-Undang ASN dipertimbangkan untuk jadi prioritas dalam Program Legislasi Negara (Prolegnas) 2023.
BACA JUGA:PGN Genjot Konversi ke CNG, Selain Kendaraan Sektor Ini juga Dibidik
BACA JUGA: Ganti BBM ke CNG, GasKu Hadir Lewat SPBG, Begini Cara Pemasangan Konverter Kit
Kemungkinan besar tahun depan menjadi tahun emas tenaga honorer. Dimana untuk menjadi ASN dilakukan seleksi administrasi data dan dua syarat wajib lulus.
Ketua DPR RI melakukan perpanjangan RUU ASN agar Proglenas 2023 menjadi pintu kesejahteraan tenaga honorer.
Rancangan terbaru dalam RUU ASN agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes masih menjadi pertimbangan Pemerintah.
Namun tenaga honorer harus cermat menanggapi berita tersebut. Jadi, Seperti apa gambaran RUU ASN diangkat PNS tanpa tes?
BACA JUGA:10 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Edar
Wacana tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes menetapkan enam formasi khusus dalam penetapan RUU ASN ini.
Sebagaimana isinya telah mempertimbangkan Tenaga Honorer Lama atau sudah lama bekerja dengan Pemerintahan.
Dua formasi khusus menjadi prioritas adalah guru honorer dan tenaga kesehatan.
Menurut Pasal 131A atau pasal sisipan baru, dimuat dalam draft RUU perubahan RUU ASN, Jum’at 16 Desember 2022:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: