Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes? Menteri PANRB Berpendapat Begini

Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes? Menteri PANRB Berpendapat Begini

Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang: Waspada Pertalite dan Pertamax Alih Posisi Mulai 1 Januari 2023

BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Punya Waktu 11 Hari Lagi

“Tenaga honorer yang mengabdi dalam rentang waktu (lama) bersama Pemerintah menjadi prioritas diangkat PNS Tanpa Tes,” bunyi pasal sisipan 131A.

Bila mengutip isi pasal sisipan baru dan/atau pasal 131A menyebutkan bahwa kategori tenaga honorer yang sudah bekerja bersama instansi Pemerintah diprioritaskan diangkat langsung menjadi PNS. Dalam hal ini, RUU ASN tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes dipertimbangkan. 

Menanggapi isu dari tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes yang dikaji dalam RUU ASN 2023. Honorer dari berbagai formasi diminta untuk menunggu hingga tahun 2023 sampai keputusan resmi diterima dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Jika disahkan, RUU tersebut menjadi Dasar Hukum yang Sah dari realisasi pengangkatan PNS tanpa tes. 

BACA JUGA:Selamat, Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, Tidak Akan Diundur, Pertalite jadi Primadona

BACA JUGA:Perkuat Infrastruktur Tingkatkan Indeks Masyarakat Digital, Bupati Kaur Support Tim Pemasangan Jaringan Wifi

Langkah berikutnya dalam mempertimbangkan perekrutan PNS dicantumkan pada ayat (1), tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes mempertimbangkan masa kerja (mengabdi), besaran gaji/ bulan, Ijazah pendidikan terakhir serta nominal tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Tertulis dalam Pasal 131A ayat (4). 

Adapun langkah atau kebijakan dari Pemerintah untuk mengikuti PNS tanpa tes dengan  mengajukan administrasi data.

Data yang sudah masuk akan dilakukan validasi atau kesesuain isi data dengan pertimbangan yang disebutkan dalam pasal 1.

Setelah itu, data yang tingkat validasinya masuk kriteria akan di verifikasi berita kelulusan (diterima atau tidak).

BACA JUGA:PUPUK INDONESIA: 1.023 Distributor Akan Salurkan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi 2023

BACA JUGA:Puan Maharani Soal RUU ASN: Benarkah Peluang Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes 2023?

Perlu diperhatikan, data administrasi yang masuk diperoleh dari pendataan BKN. Maka dari itu, pastikan bahwa datamu sudah terdaftar di BKN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: