Simak Baik-Baik Syarat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Tercantum Dalam RUU ASN!!

Simak Baik-Baik Syarat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Tercantum Dalam RUU ASN!!

Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Peluang bagi tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes cukup terbuka. Mengingat DPR RI sudah berjanji akan membawa aspirasi itu dalam pembahasan RUU ASN.

Namun ada syarat yang mesti disimak baik-baik. Terutama bagi tenaga honorer yang sampai saat ini masih mengabdi di pemerintahan. Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Sebab tidak semua tenaga honorer diangkat PNS tanpa Tes. Hanya tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang punya peluang. Sebagaimana tercantum dalam RUU ASN.

Apalagi peluang tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes juga belum 100 persen disetujui.

BACA JUGA:4 Kuliner Olahan Gurita Khas Kaur, Menu Kulineran dan Oleh-Oleh Liburan ke Bengkulu

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dihapus, CNG Solusi Gantikan Pertalite dan Solar?

Meskipun DPR RI menjanjikan hal itu, akan tetapi pemerintah melalui Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah tetap akan melakukan seleksi.

Menteri PANRB beranggapan tidak mungkin menerima CPNS tanpa dilakukan seleksi. Namun seleksi yang berupa bagaimana tentu masih dapat dibahas.

Untuk itu Menteri PANRB harus bersama pemerintah melakukan pembahasan bagaimana mekanisme dan strategi pengangkatan PNS.

Sehingga penerimaan dapat bejalan lancar dan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi guna mencari keuntungan atau melakukan kecurangan.

BACA JUGA:Hore! RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dengan Dua Syarat

BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 9 hari lagi, 3 Jenis BBM Dilarang mulai 1 Januari 2023

Azwar Anas mengungkapkan bahwa Tenaga honorer diangkat PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS.

Dengan kata lain, pihaknya mengungkapkan bahwa RUU ASN tersebut kurang mengatur strategi pengangkatan PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: