Simak Baik-Baik Syarat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Tercantum Dalam RUU ASN!!
Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
Jika disahkan, RUU tersebut menjadi Dasar Hukum yang Sah dari realisasi pengangkatan PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Selamat, Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, Tidak Akan Diundur, Pertalite jadi Primadona
Langkah berikutnya dalam mempertimbangkan perekrutan PNS dicantumkan pada ayat (1), tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes mempertimbangkan masa kerja (mengabdi), besaran gaji/ bulan, Ijazah pendidikan terakhir serta nominal tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Tertulis dalam Pasal 131A ayat (4).
Adapun langkah atau kebijakan dari Pemerintah untuk mengikuti PNS tanpa tes dengan mengajukan administrasi data.
Data yang sudah masuk akan dilakukan validasi atau kesesuain isi data dengan pertimbangan yang disebutkan dalam pasal 1.
Setelah itu, data yang tingkat validasinya masuk kriteria akan di verifikasi berita kelulusan (diterima atau tidak).
BACA JUGA:PUPUK INDONESIA: 1.023 Distributor Akan Salurkan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi 2023
BACA JUGA:Puan Maharani Soal RUU ASN: Benarkah Peluang Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes 2023?
Perlu diperhatikan, data administrasi yang masuk diperoleh dari pendataan BKN. Maka dari itu, pastikan bahwa datamu sudah terdaftar di BKN.
Sebelum mendaftar ditahap administrasi data, tenaga honorer harus mengikuti serta lolos di tiga tahap ini.
Diantaranya tes administrasi, kompetensi dasar dan psikotes. Hal-hal yang diujikan adalah dasar seleksi bukan termasuk komponen ujian seperti tes tertulis atau wawancara berat, lainnya.
Kategori Penerima dan Formasi Sesuai RUU ASN 2023
BACA JUGA:KPU Kaur Umumkan 75 Anggota PPK Terpilih, Berikut Nama dan Jadwal Pelantikannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: