Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan Dari Kementerian dan Instansi, Wajib Punya Sertifikat Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Serta menghadapi dilema dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi yang ditujukan kepada ASN dalam lingkup zona nyaman rekruitmen tenaga honorer atau non ASN. 

“Istilahnya zona nyaman itu namanya ASDP. Masih besarnya anggapan ‘Anak saudara dan Ponakan’ di lingkungan pekerjaan,” kelakar Azwar Anas dimalam Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi birokrasi Tahun 2022, Selasa 6 Desember 2022. 

Namun, tidak dipungkiri masih banyak honorer yang bekerja dengan hebat dan kompeten. Kinerja mereka sangat membantu untuk daerah. Azwar Anas menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini dalam upaya merealisasikan RUU ASN diangkat PNS melalui seleksi pemberkasan saja.

Selanjutnya, informasi dari MenPAN RB terkait pendataan tenaga honorer masih ada sekitar 102 Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Daerah yang tak kunjung mengirim data secara lengkap untuk diarsipkan sebagai bahan apabila RUU ASN disahkan tahun 2023. 

BACA JUGA:CNG digadang jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah diminta Cermat, Ada Apa?

BACA JUGA:Selamat! Kroasia Raih Juara 3 Piala Dunia, Flashback Medali Perunggu 1998 Taklukkan Singa Atlas

Melalui beberapa prosedur PPPK dan PNS tanpa tes setelah RUU ASN disahkan pelaksanaan dilangsungkan selambatnya 6 bulan dan maksimal paling lama 3 tahun setelan RUU ASN disahkan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 135A ayat (1). 

Dihimpun dari berbagai sumber, RUU ASN terkait formasi perekrutan ASN tanpa tes merupakan 1 dari 39 dari program legislasi nasional yang menjadi prioritas tahun 2023 mendatang. 

Melalui rapat akhir tahun anggota DPR RI sepakat melakukan perpanjangan untuk RUU ASN yang akan dibahas serta dijadikan RUU ASN tahun 2023. Termasuk berfokus pada PPPK tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter

BACA JUGA:Siap-Siap Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari, 3 Jenis BBM mulai Hitung Mundur, Sisa Waktu 13 Hari Lagi!

Dimana isi dari RUU-ASN  meminta honorer menunggu hingga tahun 2023 sampai ditentukan waktu paling pas perekrutan PNS atau diangkat PNS tanpa tes. Mengingat kepastian PNS diangkat tanpa tes diulur sejak tahun 2021. 

Dilansir radarkaur.co.id dihimpun dari berbagai sumber disebutkan bahwa draft RUU soal perubahan UU ASN:

“Bagi tenaga honorer dengan masa pengabdian bersama pemerintah dalam rentang waktu lama didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS atau diangkat PNS tanpa tes.” Isi pasal 131A atau pasal sisipan 131A. 

Kepastian dari pasal tersebut diatas sudah memasuki tahap Revisi Undang-undang yang sudah dibahas melalui rapat Sidang Paripurna DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: