Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023
5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan Dari Kementerian dan Instansi, Wajib Punya Sertifikat Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023
BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter
Tenaga Honorer harus menunggu sampai tahun 2023 untuk diangkat PPPK dan PNS tanpa tes. Setelah pembahasan RUU ASN sukses dan disahkan dalam Rapat Paripurna. Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya. Tentu, menjadi berita baik untuk tenaga honorer tanah air.
Adapun mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, Jumat 16 Desember 2022, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah diprioritaskan untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.
Dilansir radakaur.co.id dihimpun dari berbagai sumber yang mengutip draft RUU ASN tentang perubahan RUU ASN, ketentuan berasal dari pasal sisipan baru (Pasal 131 A). Apabila tenaga honorer termasuk dalam kategori (lama) dan bekerja dengan Pemerintah diharapkan agar diangkat langsung menjadi PNS atau tanpa tes.
Sedangkan untuk proses seleksi (Tanpa Tes) disebutkan bahwa syarat diangkat menjadi PNS secara langsung ialah melalui tahap verifikasi dan validasi data yang sudah terdaftar di BKN.
BACA JUGA:Dibantu Gubernur Bengkulu, Progres Masjid Mentiring 35%
BACA JUGA:Gadis Kaur Runner Up Dua Duta HIV/AIDS Bengkulu
Sebelumnya, ada 3 tahapan yang harus dilalui sebagai proses seleksi diantaranya tes administrasi, kompetensi dasar dan psikotes. Barulah tenaga honorer yang lolos dalam tahap ini akan maju ke tahap pemberkasan 2V (Verifikasi dan Validasi).
“Prosedur pengangkatan PNS sebagaimana tercantum dalam ayat satu (1) dilakukan dengan pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan besaran tunjangan yang diperoleh sebelumnya,” bunyi Pasal 131A ayat (4).
Selain prosedur dan tahapan diatas, dalam mengatur RUU ASN DPR RI perlu menelaah lebih jauh soal pertimbangan gaji PNS, ijazah dan pendidikannya, masa kerja pada bidang formasi tercantum dan nominal tunjangan yang diterima (belum).
Tentu saja sistematis prosedur diangkatnya PPPK dan PNS tanpa tes juga mempertimbangkan kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Resmi dihapus? Kabarnya 1 Januari Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Pertamax
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas masih menyelesaikan beberapa problem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: