2023 Pensiun Dini Massal, RUU ASN Mengatur Lebih Cepat Lima Tahun, Begini Syarat Pengajuannya!

2023 Pensiun Dini Massal, RUU ASN Mengatur Lebih Cepat Lima Tahun, Begini Syarat Pengajuannya!

Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Cuma-Cuma buat Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan , Syaratnya Cuma Dua!

Kata Anas, upaya pengelolaan pendataan ASN selama 5-10 tahun dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah ASN dengan cara memangkasnya melalui pendataan ASN yang sedang ditargetkan selesai di tahun 2022 ini.  

Anas juga tidak menyalahkan dalam pengelolaan tersebut pendataan ASN melakukan pemangkasan jumlah ASN.

Selama penjaringan data Pegawai, pemangkasan ASN tersebut memberi ruang gerak lebih luas untuk meningkatkan kualitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.  

Selanjutnya, setelah dihimpun dari berbagai sumber berikut Dasar Hukum Pensiun Dini harus dilakukan secara massal pada RUU-ASN. Tercantum dalam pasal 87 tentang pemberhentian dini PNS secara massal.  

BACA JUGA:Hotman Paris: Felicia dan Nyonya Hotman ke Qatar, Hotman Sibuk Urus Kasus ART di Bengkulu 

BACA JUGA:Gubernur Cek Kesiapan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Polresta Bengkulu Pastikan Lalu Lintas Nataru Lancar

Dalam hal Penyederhanaan organisasi yang menyebabkan Pensiun Dini diatur dalam ayat (1) huruf d harus dilakukan secara massal wajib berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR.

Mengutip cnbcindonesia, Abdullah Azwar Anas juga memberi pilihan kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti dari karirnya sebagai Pegawai ASN.

Baru, setelah itu ditetapkan anggaran untuk realisasi terhadap keputusan para ASN.  

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan dari blog amartha.com bagi pegawai ASN yang memilih Pensiun Dini harus mengajukan syarat pensiun dini, sebagai berikut:

BACA JUGA:Spesial Hari Ibu: 15 Ide Ucapan Hari Ibu, Membahagiakannya Lewat Hal Sederhana 

BACA JUGA:4 Kuliner Olahan Gurita Khas Kaur, Menu Kulineran dan Oleh-Oleh Liburan ke Bengkulu

1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.  

2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: