Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?

Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?

Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?. Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH berfoto bersama dengan kepala sekolah dan guru dalam sebuah acara belum lama ini.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Sehingga dengan adanya status Guru PPPK dalam jabatan kepala sekolah, berarti ternyata kepala sekolah bisa dijabat oleh Guru PPPK. 

Dalam aturan sebelumnya, jabatan kepala sekolah adalah hak seorang Guru PNS. Belum ada pegawai berstatus Guru PPPK yang boleh mendudukinya.

Namun seiring dengan muncul jenis ASN yang berstatus Guru PPPK, sehingga guru PPPK juga berhak dan wajib patuh bila ditunjuk sebagai kepala sekolah.

Aturan baru kepala sekolah bisa ditempati oleh guru PPPK tercantum dalam bab II Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA:Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini

BACA JUGA:Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB

Pada Bab II pasal 2 memuat tentang persyaratan seorang guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat guru PPPK untuk diangkat sebagai kepala sekolah ada di poin e.

Bunyi pasal 2 sebagai berikut:

a. Guru ASN tersebut telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu guru tersebut dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

b. Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;

c. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina Subsidi, Wajib Pakai Mypertamina, Ini Tips Daftar Mypertamina Tanpa Gagal

BACA JUGA:Sah! Jokowi Naikkan Harga BBM Pertamina, Pertalite Pindah JBKP, 3 Jenis BBM dihapus Berlaku 1 Januari 2023

d. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.

e. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: