Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?

Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?

Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?. Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH berfoto bersama dengan kepala sekolah dan guru dalam sebuah acara belum lama ini.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Diketahui bahwa syarat tersebut merupakan kabar gembira bagi guru pegawai PPPK yang dapat mendaftar sebagai kepala sekolah.

f. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun

BACA JUGA:Ajib! Bengkulu Punya 4 Universitas Terbaik se- Indonesia versi Edurank, Cek Kampusmu Sekarang!

g. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. Guru ASN tersebut harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

i. Guru ASN tersebut adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. Guru ASN tersebut adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. Guru ASN tersebut mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu

BACA JUGA:Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur Sumari, S.Pd, M.Pd mengatakan tahun depan guru penggerak akan diberi kesempatan untuk jadi Kepsek.

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek).

"Benar, memang di tahun depan akan ada kesempatan bagi guru penggerak untuk menjadi pemimpin sekolah. Kami juga sangat mendukung, karena dengan kegiatan ini, Calon Guru Penggerak (CGP) mengikuti dengan maksimal pendidikan CGP," ungkapnya.

Tambahnya, dengan kegiatan ini akan memaksimalkan program guru penggerak yang saat ini sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: