Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?
Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?. Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH berfoto bersama dengan kepala sekolah dan guru dalam sebuah acara belum lama ini.--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA: Pertalite dan Pertamax Jenis BBM Dilarang di Indonesia? Simak Aturan Baru Berlaku 1 Januari 2023
BACA JUGA: RESMI, 3 JeniS BBM Dilarang Dijual di Indonesia, Berlaku Aturan Baru mulai 1 Januari 2023
Dengan kegiatan ini diharapkan agar para guru penggerak ikut terlibat langsung dalam melakukan inovasi dalam dunia pendidikan.
Salah satunya adalah pelibatan para guru penggerak, dalam mengelola sekolah dengan menjadi seorang Kepsek.
"Kebijakan ini tentu saja punya sisi plus dan minus dalam dunia pendidikan, utamanya bagi kalangan guru penggerak. Salah satu sisi positif dari kebijakan ini adalah, guru penggerak bisa menikmati gaji dan tunjangan sebagai seorang Kepsek," ucapnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: