Panik, Sabu yang Dibawa Pedagang Ikan Keliling itu sempat Dibuang

Panik, Sabu yang Dibawa Pedagang Ikan Keliling itu sempat Dibuang

Panik, Sabu yang Dibawa Pedagang Ikan Keliling itu sempat Dibuang.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID -Diduga panik, sabu yang dibawa pedagang ikan keliling itu sempat dibuang.

Namun petugas dari Satnarkoba Polres Kaur tidak dapat ditipu.

Petugas kemudian meminta pedagang ikan keliling berinisial MN (34) warga Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur itu untuk menunjukan lokasi sabu yang dibuang.

Sabu yang dibawa Pedagang Ikan Keliling itu akhirnya ketemu.

BACA JUGA:Pernikahan Dua Negara: Cerita Gadis Kaur Bengkulu Menikahi Bule Australia Sehari Setelah Bertemu di Bali

BACA JUGA:Terbaru, Harga 4 Jenis BBM Pertamina per 3 Januari 2023 di 34 Provinsi, Cek Semua Disini!!

MN tidak dapat mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut.

Pedagang Ikan Keliling yang diduga 'nyambi' jualan sabu itu kemudian dibawa ke Mapolres Kaur.

Penangkapan itu dilakukan Senin sore 2 Januari 2023 di Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur pukul 17.00 WIB.

Ata perbuatannya itu pedagang ikan keliling ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Wabup Kaur Butuh Pemulihan Selama 3 Bulan, Lancar Berkomunikasi dengan Sahabat dan Rekan

BACA JUGA:Siang ini, Harga BBM Pertamina Pertamax Turun, Cek Harga Terbarunya

"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I, diancam paling singkat 4 tahun atau maksimal 12 tahun kurungan," terang Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul Rizal.

Kasat Narkoba menyampaikan, penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap perbuatan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: