Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:BMKG: Waspada Banjir Rob, Gelombang Setinggi 6 Meter Terjang 21 Wilayah Pesisir Indonesia, Cek Disini!

BACA JUGA:CNG Didukung Gantikan BBM untuk Kendaraan, Ini Lokasi Pengisian dan Biaya Pemasangan Tabung

Berakhir dengan mendapat hak Pensiun dan jaminan masa tua tentu menjadi impian bagi setiap Pegawai ASN.

Namun, berpeluang dipecat secara tidak hormat atau tidak mendapat hak Pensiun. Mengutip laman yogyakarta.bkn.id berikut 5 Pelanggaran ASN dipecat Secara Tidak Hormat:

1. PNS dikenai pidana minimal dua (2) tahun karena tindak pidana berencana

2. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

3. Dikenakan pidana penjara karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. 

Perlu digaris bawahi untuk pegawai ASN yang akan mengajukan Pensiun Dini harus mendapat hak Pensiun atau Purna tugas. Melalui UU 05/ 2014, PNS diberhentikan secara hormat karena lima (5) kondisi yaitu:  

BACA JUGA:2023, Alfagroup Buka 9 Lowongan Kerja, Terbuka Bagi Lulusan Sarjana, Cek Link dan Daftar disini!

BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun

1. Meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri Mencapai batas usia pensiun (BUP)

3. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

4. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Sementara, RUU ASN dalam cakupan Pensiun Dini Massal mengambil alasan Penyederhanaan organisasi. Dengan pertimbangan keputusan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: