Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Air Ajaib Sahung, Tempat Berobat Alternatif, Diyakini Sembuhkan Berbagai Penyakit 

BACA JUGA:Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini

Artinya, syarat mengajukan Pensiun Dini harus berusia paling tidak 45 tahun. Kemudian, lama masa kerja 20 tahun. 

Skema penetapan Pensiun Dini Massal tersebut sudah naik status menjadi RUU ASN Program Legislasi Nasional oleh DPR RI. Apabila, kebijakan Pemerintah tersebut resmi menjadi Dasar Hukum yang sah.

Tentu, tahun 2023 menjadi tahun Pensiun Dini serentak di kalangan ASN. 

Namun, jika seorang ASN berminat untuk ikut bagian Pensiun Dini Massal apa saja mekanisme dan syarat membuat Permohonan Pensiun Dini? Simak terus ulasan di dalam artikel ini. 

BACA JUGA:Geger, Personel Polres Kaur Hadang Jenderal pakai Bambu, Mencekam Saat Jenderal Tebas Bambu Pakai Golok

BACA JUGA:10 Destinasi Wisata Alam dan Pantai di Provinsi Bengkulu, Rekomendasi dan Paling Hits!

Kemudian, skema permohonan Pensiun Dini tersebut dibijaki melalui Peraturan Pemerintah (PP) 11/17. Alasan Pensiun Dini Massal menjadi kebijakan baru Pemerintah mengikuti arus komando Presiden Jokowi.

Pokok utamanya adalah melakukan Penyederhanaan Birokrasi dengan alternatif Pensiun Dini Massal. 

Namun, dalam upaya realisasinya masih dipertanyakan publik. Sebab, isu Pensiun Dini Massal masih menjadi topik terhangat posisi RUU ASN diatur melalui Prolegnas 2023. 

Sedangkan Dasar Hukum sah dalam mengajukan permohonan Pensiun masih memegang Per-UU 11/69. Pedoman dari pelaksanaan atau pengajuan Pensiun dengan skema (50:20). Pegawai ASN berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. 

BACA JUGA:Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB

BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Sumatra Selatan, Nomor Satu Bukan Kota Palembang!

Kendati demikian, Pegawai ASN tetap harus jeli menerima kabar Pensiun Dini secara massal karena statusnya saat ini menjadi bahan per-UU terbaru yang masih digarap dalam bentuk RUU ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: