Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!
Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?--(dokumen/radarkaur.co.id)
“Kami mewakili asosiasi pemerintah kabupaten, memohon kepada Panja DPR RI Komisi IX agar mendorong pemerintah pusat untuk menunda sementara rencana penghapusan tenaga honorer di daerah,".
BACA JUGA:Dua BUMD Belum Berikan Kontribusi ke APBD BS
BACA JUGA:Pemkab BS Anggarkan Rp 100 Juta Untuk Acara Bimbang Masyarakat
"Karena masih banyak permalasahan di daerah, baik dari kemampuan anggaran maupun permasalahan teknis lainnya,” kata Ahmed Zaki dikutip radarkaur.co.id di web resmi Apkasi, Rabu 4 Januari 2023.
Sebelumnya diberitakan bahwa, desas-desus penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 nanti sepertinya sulit dilaksanakan pemerintah.
Desakan keberatan sejumlah pemda terhadap kebijakan Kemenpan era Tjahjo Kumolo ini, membuat penerapan kebijakan ini tak tak bisa dipukul rata.
Tentu saja pembatalan ini jika memang terjadi, maka akan memberikan kabar bahagia bagi para honorer yang terancam dirumahkan.
BACA JUGA:Harga dan Distribusi Elpiji Subsidi, Stabil
BACA JUGA:Masuk Perdana, Siswa SMPIT IK Dimotivasi
Dihimpun radarkaur.co.id dari berbagai sumber, bahwa banyak kepala-kepala daerah yang tak sanggup jika seluruh honorer langsung dihapus pada 28 November 2023 ini.
Kebijakan Kemenpan RB saat masih dikomandoi Tjahjo Kumolo, pernah mengeluarkan Surat Edaran terkait denggan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.
Hal itu dilakukan Kemenpan saat itu karena sejalan dengan amanat UU, yang menyatakan bahwa hanya ada dua pegawai pemerintah, ASN dan PPPK.
Sejak itulah kemudian digagas dan dirancang aturan mengenai penghapusan tenaga honorer.
BACA JUGA:Wabup Kaur Butuh Pemulihan Selama 3 Bulan, Lancar Berkomunikasi dengan Sahabat dan Rekan
BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Lampung, Nomor 1 Bukan Bandar Lampung Tapi Penghasil Udang dan Gula Terbesar
Aturan itu kemudian diwujudkan dalam Surat Edaran Menpan RB yang menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan di dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya ada 2, ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Atas aturan dan surat edaran Kemenpan ini, maka sejumlah kepala daerah di Indonesia melakukan protes jika kebijakan itu mulai dieksekusi pada November tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: