Masih Nekat Lepas Ternak, Pemilik Terancam Penjara

Masih Nekat Lepas Ternak, Pemilik Terancam Penjara

Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos saat menjelaskan kepada media terkait Perda baru tentang ternak, Rabu (4/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--

Kemudian biaya pemeliharaan sebesar Rp 200 ribu/hari.

Sedangkan biaya pengamanan kambing sebesar Rp 500 ribu/ekor dan biaya pemeliharaan Rp 100 ribu/hari.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Termiskin Kedua di Sumatra, Ini 6 Wilayah Penduduk Miskin Terbanyak

"Perda tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak yang baru ini sudah disahkan sejak November 2022 lalu. Hanya saja, Perda tersebut baru bisa diberlakukan enam bulan pasca disahkan atau bulan Mei 2023 mendatang," terang Erwin.

Namun demikian, sambung Erwin, sebelum Perda diberlakukan, dirinya memastikan Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Sehingga saat diberlakukan nanti, tidak ada lagi alasan pemilik ternak tidak tahu masalah Perda ini.

"Ia, selama enam bulan sejak disahkan, kami akan sosialisasikan ke masyarakat. Mei 2023 nanti sudah diberlakukan," tutupnya.

BACA JUGA:SDN 21 Launching Absen Barcode

BACA JUGA:Jajanan Snack Kedaluwarsa, Remaja Asal Kaur Bengkulu Sakit Jantung, Sekarang menunggu Dioperasi Butuh Donasi

Senada disampaikan Wabup BS H. Rifa'i Tajuddin, S.Sos yang berharap agar dengan adanya Perda baru tersebut, ke depan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran.

Sebab, menurut Wabup ternak yang berkeliaran merupakan hama utama bagi tanaman warga.

Selain itu dapat juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Wabup mengaku, selama ini warga tidak mau menanami pekarangan rumahnya lantaran banyaknya hama ternak yang berkeliaran.

BACA JUGA:Anniversary Harian Radar Kaur ke-11, Harapkan Selalu Berimbang dan Valid

"Semoga adanya Perda ini, semua ternak dikandangkan dan tidak ada lagi lahan yang terlantar," demikian Wabup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: