Simak, Opsi Jalan Tengah Penghapusan Tenaga Honorer versi Analis Ini Boleh jadi Solusi Terbaik!
Simak, Opsi Jalan Tengah Penghapusan Tenaga Honorer versi Analis Ini Boleh jadi Solusi Terbaik!--(dokumen/radarkaur.co.id)
Sebab tidak ada lagi status bernama tenaga honorer yang selama ini mekanisme penggajiannya tidak jelas dan mayoritas upahnya jauh dari standar kelayakan.
BACA JUGA:Rencana Pensiun Dini Massal Pernah Disinggung Jokowi, Kemenpan RB tunggu RUU ASN Disahkan
BACA JUGA:Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini
Solusi utama dari persoalan kebijakan ini adalah perlunya menerapkan beberapa kebijakan transisi sebelum kebijakan ini benar-benar berlaku pada November 2023.
Termasuk bagaimana menimbang sejumlah aspirasi dari berbagai elemen soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Begitu juga dengan kewajiban melakuan test kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Meskipun pada ujungnya, kebijakan ini akan menimbulkan pro kontra kembali.
Tapi setidaknya dengan kebijakan transisi akan mereduksi rentetan gejolak yang berpotensi terjadi.
Perhatian utama sebelum kebijakan berlaku adalah kesadaran bahwa selama ini tenaga honorer, suka tidak suka telah menjelma menjadi salah satu mesin birokrasi.
Ketiadaannya secara keseluruhan tentu memengaruhi ekosistem kerja birokrasi.
Maka dari itu, menihilkan kuantitas bukan menjadi solusi, namun mengalihkan status mereka bisa menjadi opsi.
Meskipun tidak semua dapat dilibatkan karena mempertimbangkan aspek kompetensi dan syarat tertentu.
Pertama, langkah awal melakukan pemetaan kualifikasi tenaga honorer berdasarkan fungsi tugasnya.
Tenaga honorer yang memiliki tugas teknis fungsional seperti tenaga pendidik, medis, kesehatan, penyuluh dan sebagainya, akan dikelompokkan berbeda dengan honorer yang tugasnya lebih umum dan administratif.
Keduanya memiliki bobot yang berbeda dalam penilaian kelulusan CPNS nantinya. Prioritas pemetaan ini penting sebab ke depan birokrasi pemerintah akan lebih mengedepankan jabatan yang sifatnya lebih fungsional.
Kedua, perlunya menyusun profiling tenaga honorer berdasarkan masa kerja, pendidikan dan prestasi kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: