ASN Provinsi Bengkulu Wajib Bisa Mengaji

ASN Provinsi Bengkulu Wajib Bisa Mengaji

Guru ASN SMAN 9 Kaur di Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule sedang mengaji, Kamis (5/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bengkulu yang beragama Islam dituntut bisa baca ayat suci Al-Quran.

Hal inilah dasar ASN SMAN 9 Kaur di Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule membuktikan jika keseluruhan Guru baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer unjuk kebolehan.

Kepala SMAN 9 Kaur Emia Septi, SE mengatakan dalam surat edaran Gubernur Bengkulu menegaskan seluruh ASN dalam lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu diwajibkan bisa membaca ayat suci Al-Quran.

“Ia, memang tidak semuanya lancar membaca ayat suci Al-Quran, tetapi bisa dipastikan guru PNS yang mengajar di SMAN 9 Kaur ini mengerti dan paham dalam membaca huruf hijaiyah,” kata Emilia Septi.

BACA JUGA:Picu Penyakit Berat, Perketat Pengawasan Mamin Kemasan

BACA JUGA:BBM Sawit Mulai Diterapkan 1 Februari, Jenis BBM Apa Saja? Simak Penjelasannya dan Keuntungan bagi Petani

Lanjutnya, untuk panjang pendek dalam membaca ayat suci Al-Quran sudah lumayan baik.

Namun kalau dibahasa cara melanjunkan tidak semua suara yang dilantunkan bagus.

“Saya sendiri mengakui untuk lantunan yang merdu tentu saja memerlukan pembelajaran khusus, yang terpenting bagi Saya bisa mengaji dan tidak salah panjang dan pendeknya sudah sangat cukup,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: