Alih Status Madrasah Swasta di BS Belum Bisa Terealisasi

Alih Status Madrasah Swasta di BS Belum Bisa Terealisasi

Junni Muslimin--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Rencana peralihan status enam madrasah swasta Kabupaten BS belum bisa direalisasikan.

Pasalnya, usulan peralihan status tersebut kini belum disetujui pemerintah pusat. Ditambah, anggaran untuk perubahan status di Kemenag BS tidak ada.

Kakan Kemenag BS Dr. H Junni Muslimin, MA mengaku, usulan peralihan status enam madrasah sudah disampaikan sejak 2019 lalu.

Secara prosedur, proses alih status madrasah tersebut sudah selesai. Namun, Kemenag RI tidak bisa langsung memberikan izin.

BACA JUGA:Tes Calon Petugas Haji BS Kurang Diminati

BACA JUGA:Alih Fungsikan Lahan Pertanian Bisa Dipidana

Lantaran harus merubah dasar hukum serta proses notaris madrasah yang bersangkutan.

"Untuk peralihan status ini membutuhkan anggaran cukup besar. Jadi, sulit untuk direalisasikan pemerintah pusat. Namun kami tetap akan berusaha, agar peralihan tersebut diakomodir ke depannya," sampainya.

Junni menyebutkan, peralihan status tersebut diusulkan, setiap tahun.

Ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah siswa di madrasah, sebab setiap tahun kalah dengan sekolah negeri. Namun, setelah upaya alih status dilakukan ke Kemenag RI.

BACA JUGA:Februari, BPK Audit Keuangan BS

BACA JUGA:Tes Psikologi: Tebak Gambar Mana yang Bukan Keluarga? Ungkap Seberapa Penting Keluarga Untukmu!

Tim pusat beralasan, alih status madrasah tidak bisa dilakukan hanya di satu daerah saja. Harus diserentakan dengan madrasah di daerah lain.

“Untuk sementara ini memang belum ada kepastiannya kapan madrasah swasta BS menjadi negeri. Meski demikian, upaya kami tidak akan berhenti sebatas ini saja,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: