Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Baliho Bakal Calon Bertebaran, Bawaslu: Diluar Kewenangan Kami!

Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Baliho Bakal Calon Bertebaran, Bawaslu: Diluar Kewenangan Kami!

Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Baliho Bakal Calon Bertebaran, Bawaslu: Diluar Kewenangan Kami!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Namun Ketua KPU menolak memberikan komentar apakah penertiban Baliho yang merusak suasana Kota Bintuhan merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Kaur.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Tony Kuswoyo,S.Sos, MAP saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini masih terjadi kekosongan aturan terkait pemasangan baliho atau spanduk.

"Sejauh ini masih ada kekosongan hukum/aturan yang mengatur terkait itu. Harus dipahami bahwa saat ini belum ada peserta pemilu (dalam hal ini konteksnya calon DPD itu belum ada)," terangnya.

BACA JUGA:Update Harga BBM, Hari Ini Turun di Bengkulu dan Lampung Rp2.050/liter, Minggu 15 Januari 2023

BACA JUGA:Hore, Harga BBM Ini Turun Rp2.150/liter, Buruan Cek Harga di SPBU terdekat, Beda Harga Pertamax dan Pertalite!

Toni juga menyampaikan bahwa baliho yang bertebaran itu bukan masuk kategori Alat Peraga Kampanye.

"Kemudian, yang dipasang itu bukan APK (alat peraga kampanye). Kenapa bukan APK, karena tahapan/jadwal kampanye belum ada.

Artinya, itu bukan/belum ditetapkan jadi Calon Anggota DPD dan saat ini belum masa tahapan kampanye," tambahnya.

Toni menjelaskan bahwa Bawaslu baru dapat melakukan pengawasan dan penindakan ketika sudah memasuki masa kampanye.

BACA JUGA:Internet Gabrut! Pakai Proxy WhatsApp di Android-Iphone, Bisa Kirim Pesan Gratis?

BACA JUGA:Cek Bansos Balita Dapat BLT Rp3 juta, Catat Link dan Cara Daftarnya!

"Dimana posisi bawaslu? Nah ini harus dipahami bahwa kami dapat melakukan pengawasan dan penindakan jika sudah memasuki tahapan kampanye.

Yang berarti peserta pemilu/caleg/capres sudah ditetapkan. Tidak mungkin kami melakukan tindakan diluar kewenangan kami," katanya.

Dengan begitu, ketentuan yang sama juga berlaku bagi semua bakal calon, baik bakal calon legislatif, capres maupun kepala daerah.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain,SSTP mengakui belum mengetahui terkait perizinan baliho yang sudah bertebaran itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: