7 Ciri KK Tidak Dapat Bansos, Bagaimana Solusi Agar Bisa Terima Bansos Rp600 Ribu?

7 Ciri KK Tidak Dapat Bansos, Bagaimana Solusi Agar Bisa Terima Bansos Rp600 Ribu?

Data KK di DTKS Seperti Ini Bikin 5 Kelompok Sasaran PKH Batal Dapat Bansos hingga Rp3 juta--(dokumen/radarkaur.co.id)

Apabila seseorang diberhentikan/tidak menjadi penerima manfaat Bansos PKH, diluar dari 7 ciri-ciri data KK diatas. 

Maka, simak 7 kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH tidak menjadi penerima. Yaitu: 

1. Pemilik kartu PKH dinyatakan sudah meninggal dunia.

2. Pemilik kartu PKH, tidak ditemukan 

3. Termasuk golongan masyarakat sejahtera atau berkecukupan secara ekonomi

4. Berprofesi sebagai ASN

5. Abdi Negara TNI

6. Aggota POLRI

7. Merupakan pegawai BUMN, BUMD dan lainnya. 

BACA JUGA:Internet Gabrut! Pakai Proxy WhatsApp di Android-Iphone, Bisa Kirim Pesan Gratis? 

BACA JUGA:4 Trik Super Dapat Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu, Cuma Nonton Youtube Bisa Borong Seblak!

Jadi, permasalahan penerima Bansos PKH diberhentikan atau tidak layak menjadi penerima, disebabkan oleh Data KK yang tidak sesuai dengan DTKS. 

Selain itu, sebelum pemerintah melanjutkan Program PKH tahun 2023 Kementerian Sosial akan melakukan validasi data. 

Dimana, pada akhir tahun 2022 lalu Dinas Sosial Kabupaten/Kota telah melakukan pendataan ulang DTKS sesuai dengan KK setiap keluarga. 

Penerima dinyatakan berhak sebagai penerima manfaat Bansos PKH, harus memenuhi syarat penerima Bansos PKH berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: