Tanggapi Isu Penculikan Anak, Kapolres Kaur Sampaikan 5 Imbauan kepada Masyarakat..

Tanggapi Isu Penculikan Anak, Kapolres Kaur Sampaikan 5 Imbauan kepada Masyarakat..

Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Marak isu penculikan anak disebar lewat media sosial (medsos) menyebabkan kecemasan dan kekhawatiran para orang tua meningkat.

Di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu masyarakat yang mencurigai orang tidak dikenal (OTD) sebagai penculik anak mulai melakukan aksi main hakim sendiri.

Akibatnya aksi main hakim itu salah sasaran dan menimbulkan korban cidera dan luka-luka.

Di Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu sempat diisukan ada pelaku penculikan anak yang beraksi di wilayah Kecamatan Padang Guci Hulu.

BACA JUGA:Demonstrasi Sampaikan 8 Tuntutan, Ungkap RSUD Kaur Menunggak Hingga Rp1,2 miliar,

BACA JUGA:Sat Set!! 5 Shio Tajir Kebanjiran Rejeki, Februari Akhiri Kesulitan...

Namun saat tertangkap pelaku ternyata merupakan warga setempat yang berniat melakukan pembegalan handphone milik seorang siswi SMP.

Untuk menghindari peristiwa main hakim sendiri, mengurangi keresahan dan kecemasan namun tetap waspada.

Maka Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.Ik, M.Ik menyampaikan 5 poin imbauan kepada masyarakat.

1. Masyarakat tidak perlu takut atau resah berlebihan.

2. Jangan mudah percaya sebelum mengetahui faktanya.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil DANA Berikut Langsung Cuan Rp 250 Ribu dengan Cara Nonton Video dan bagikan Kode Referral!

BACA JUGA:Perhatian! Februari 6 Bansos Kemensos RI Meluncur, Segini dapetnya...

3. Berikan pemahaman kepada anak agar tidak mudah terpengaruh terhadap orang yang tidak dikenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: