Tanggapi Isu Penculikan Anak, Kapolres Kaur Sampaikan 5 Imbauan kepada Masyarakat..

Tanggapi Isu Penculikan Anak, Kapolres Kaur Sampaikan 5 Imbauan kepada Masyarakat..

Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

4. Mengawasi anak apabila berada di luar rumah dan tidak menggunakan perhiasan mencolok.

5. Apabila melihat orang yang mencurigakan, sebaiknya lapor kepada petugas terdekat.

Kapolres Kaur melalui Kasi Humas Polres Kaur AKP Jhoni Silaen menyampaikan supaya imbauan ini disebarluaskan kepada masyarakat dan orang-orang terdekat.

BACA JUGA:Mengenal 2 Tokoh Penyair Asal Bengkulu, Melestarikan Budaya Lewat Tulisan

BACA JUGA:Kampung Durian Ternyata Ada Di Bengkulu! Eits Tapi Ini Duriannya Nggak Runtuh

"Intinya masyarakat diminta tetap waspada, tapi jangan takut berlebihan. Kemudian kalau melihat ada orang yang mencurigakan, cepat lapor petugas terdekat," imbauanya.

 


Imbauan Kapolres Kaur terkait Isu Penculikan Anak --(dokumen/radarkaur.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: