Kapolres Kaur:'Selesaikan Tipiring secara Kekeluargaan'
Polres Kaur Polda Bengkulu menggelar kegiatan "Jumat Curhat" di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay, Jumat (3/2).--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penyelesaian masalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang terjadi di desa. Hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan ditingkat desa.
Tanpa harus menempuh jalur hukum, dengan melapor pada pihak kepolisian.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, MH mengatakan, selain menguras waktu, tenaga, serta biaya.
Proses hukum atas tindak pidana ringan berpotensi merusak keharmonisan bertetangga. Khususnya antara pihak pelapor dengan pihak terlapor.
BACA JUGA:Salur Bantuan, Ajak Tanam Kepedulian Antar Tetangga
Penerapan restorative justice dalam penyelesaian Tipiring yang terjadi di desa. Seperti pencurian ringan, penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, ataupun penganiayaan ringan.
Dengan dilakukannya musyawarah kekeluargaan antara kedua belah pihak. Ditengahi oleh unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, serta pihak kepolisian di wilayah tersebut.
Diyakini Kapolres Kaur akan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bertetangga. Sehingga dengan hal tersebut diyakini akan terciptanya suasana aman Kamtibmas.
"Bisa jadi karena diproses hukum. Akan menimbulkan perasaan dendam dari keluarga pihak terlapor. Ini merusak keharmonisan bertetangga dan berpotensi menjadi ancaman Kamtibmas.
BACA JUGA:Penguatan Kapasitas, Guru Pelatihan IKM
Karenanya harapan kami kepolisian, untuk Tipiring bisa diselesaikan ditingkat desa," ujar Kapolres Kaur dalam kegiatan Jumat Curhat di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay, Jumat (3/2).
Senada, Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH mengatakan, salah satu penerapan restorative justice dalam penyelesaian Tipiring di wilayah hukum (Wikum). Merupakan salah satu program yang pihaknya galakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: