Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Apakah Besaran Tarif Iuran Berubah?
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Bagaimana Besaran Tarif Iuran?--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pelaksanaan rencana penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan tahun 2023 ini masih dalam tahap uji coba.
Disampaikan bahwa BPJS Kesehatan sudah melakukan tahapan ujicoba penghapusan kelas 1, 2, 3 rawat inap di empat rumah sakit.
Yakni di RSUP Rivai Surakarta, RSUP Leimena, RSUP Tadjudin dan RSUP Abdullah.
Meskipun diantara empat rumah sakit itu satu diantaranya yakni RSUP Leimene belum memenuhi kriteria yakni kriteria tirai.
BACA JUGA:Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023, Hapus Kelas 1 hingga Kelas 3, Diganti KRIS, Apa Itu?
BACA JUGA:Jurusan Berikut Berpeluang Besar Diterima CPNS 2023
"Ada 12 kriteria kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar atau KRIS ini," terang Menkes.
Disampaikan bahwa semua RS harus memiliki kriteria kamar sama," ujar Menkes kepada wartawan, dilansir radarkaur.co.id Minggu 12 Februari 2023 dari berbagai sumber.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan arahan Presiden Jokowi tidak ada penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.
Menurutnya, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih tetap sehat hingga tahun 2024. Sehingga penyesuaian tarif iuran belum diperlukan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bulan Juni? Simak Kata Menpan RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: