Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J--(Dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," bunyi vonis amar putusan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan, Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," bunyi amar putusan.

Vonis majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut penjara seumur hidup.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! CPNS Kemendikbud 2023 Dibuka, Berikut Informasi Lengkapnya

BACA JUGA:Kemenkumham Buka 10 Formasi Seleksi CPNS 2023, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Bisa Daftar

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri.

Hakim juga menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Hakim juga memutuskan Sambo terbukti bersalah melakukukan perusakan CCTV sehingga berakibat gangguan pada sistem elektronik dan atau menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja dengan seharusnya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:1 Juta Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Begini Tips Pendaftaran via link sscasn.bkn.go.id!

BACA JUGA:Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023, Hapus Kelas 1 hingga Kelas 3, Diganti KRIS, Apa Itu?

Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: