Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J--(Dokumen/radarkaur.co.id)

Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.

BACA JUGA:Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Apakah Besaran Tarif Iuran Berubah?

BACA JUGA:5 Thriller Terbaik Untuk Ditonton di Netflix Februari ini, Judul, Durasi, Sutradara, Pemeran dan Sinopsis

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: