PTDH Ferdy Sambo dan Pengusutan Obstruction of Justice Bukti Langkah Tegas Polri

PTDH Ferdy Sambo dan Pengusutan Obstruction of Justice Bukti Langkah Tegas Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan kepada media usai pembacaan putusan sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung T--

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Sejak awal Polri telah menggaungkan komitmen mengusut tuntas kasus penembakan terhadap Brigadir J. Dibuktikan dengan Polri menolak banding PTDH Ferdy Sambo.

Tim khusus dan inspektorat khusus terus fokus sampai saat ini.

Yakni fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340), sidang kode etik dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip dari antaranews.com, Jumat, 23 September 2022.

BACA JUGA:5.686 KPM di Kaur Dapat Bansos BPNT 3 Bulan 

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Ada 2 Bukti Vital Putri Candrawathi Aktif Dalam Perencanaan

Hal itu disebutkan Dedi sebagai ketegasan bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.

Pria dengan dua bintang di pundak ini memastikan, Polri berkomitmen kuat dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Dedi di Jakarta.

Menurut Dedi, diakui awalnya penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkesan lamban.

BACA JUGA:Kapolri dan 6 Jenderal Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Namun hal itu sebagai bentuk kehati-hatian.

Ditunjukan dengan pelan tapi pasti Polri terus menunjukan komitmen mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi disebut merupakan langkah tegas yang dilakukan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com