Kronologis Pengunduran Diri 8 Dokter THL, Dipecat di Puskesmas hingga Rekening Diblokir

Kronologis Pengunduran Diri 8 Dokter THL, Dipecat di Puskesmas hingga Rekening Diblokir

Kronologis Pengunduran Diri 8 Dokter THL, Dipecat di Puskesmas hingga Rekening Diblokir--(dokumen/radarkaur.co.id)

RSUD hanya membayar kurang dri setengahnya, dimana hitungan jaga dokter ugd untuk Oktober - Desember 22 sebanyak 184 kali jga dalam 3 bulan. RSUD hanya membayarkan 90 kali jaga. 

Adanya kejadian diblokirnya seluruh rekening dokter jaga RSUD Kaur secara total karena kelebihan transfer insentif dokter.

Sehingga dokter jaga pada saat itu terganggu keperluan pribadinya.

BACA JUGA:Pengurus Baru YPLP PGRI Kaur Dilantik

Senin tanggal 13 Februari 2023 diadakan pertemuan dengan manajemen rsud untuk membahas kekurangan pembayaran uang jaga.

Tetapi hasilnya mereka tidak bisa membayarkan kekurangan tersebut karena di DPA  menunjukan hanya dibayarkan 30 kali jaga dalam 1 bulan

Sedangkan kmi jaga dlm 1 bulan sbnyak 60-62 kali, karena dalam 1 hari ada 2 shift jaga berbayar (sore dan malam hari).

Selama ini yang dokter ugd ketahui dan sudah disampaikan oleh manajemen RSUD. Jika di DPA sudah dianggarkan untuk pembayaran jaga ugd sebesar Rp 250.000 / shift dan dibayar kan 2 shift perharinya.

BACA JUGA:Kronologis Polisi Tertembak Pistol Polisi di Kaur Bengkulu, Kapolres Bilang Begini

Dari pertemuan tersebut ternyata perubahan DPA ini telah ada sejak awal 2022, dimana jaga UGD hanya dibayarkan untuk jaga yang malam saja. 

Sebelumnya TIDAK ADA sosialisasi atau pemberitahuan kepada dokter UGD mengenai perubahan DPA ataupun telah berlakunya DPA terbaru.

Dokter jaga slma ini masih menganggap kesepakatan pembayaran uang jaga 2 shift di kali dg 250.000, soalny sejak januari-september 2022 dokter ugd masih tetap di bayar sebanyak 60-62 kali jaga / bulan nya dan tidak ada masalah dengan itu.

Masalah kemudian baru muncul saat rsud membayar jaga untuk bulan Oktober - Desember 22 yang baru bisa direalisasikan Februari 2023 ini, yang hanya d bayar 30 kali perbulan (90 kali untuk Oktober - Desember).

BACA JUGA:3 Faktor yang Membuat Orang Rentan Mengalami Gangguan Kecemasan

RSUD juga menyampaikan dalam pertemuan tersebut klau untuk kedepan nya mulai 2023 pembayaran uang jaga tetap seperti yang tertuang di DPA saat ini, hanya d bayar 30 x jaga / bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: