Ketua KPU RI Diperiksa DKPP, Kasusnya terkait Ucapannya yang Viral
Ketua KPU RI Diperiksa DKPP, Kasusnya terkait Ucapannya yang Viral--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diperiksa DKPP terkait Ucapannya yang viral beberapa waktu lalu.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 akan digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin 27 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
BACA JUGA:Terbaru! Aplikasi game Penghasil Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Mainkan Pasti Cuan!
BACA JUGA:Dreadout Game Horor Kenamaan Indonesia Terkenal hingga Mancanegara, Haram Bagi Anak dibawah Umur!
Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
BACA JUGA:3 Cara Mengendalikan Keinginan Anda untuk
BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang Secara Online, Cocok Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Simak Tips dan Triknya
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: