Berikut Hasil Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu

Berikut Hasil Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu

Berikut Hasil Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu--(dokumen/radarkaur.co.id)

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - KPU Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil verifikasi faktual (Verfak) Bakal Calon DPD RI dapil Provinsi Bengkulu.

Hasilnya dari 12 bakal calon, 8 diantarnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 4 bakal calon DPD masih belum memenuhi syarat (BMS).

Adapun 8 bakal calon DPD RI dapil Provinsi Bengkulu yang sudah memenuhi syarat meliputi Rahiman Dani, Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati Jon Latief dan Patrice Rio Capela.

Sementara bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat yaitu Abdul Haris Ma’mun, Adrian Wahyudi, Edi Agustin, dan Sultan B Najamudin.

BACA JUGA:Polisi Bawa Satu Pucuk Pistol dan 2 Barang Elektronik dari Rumah Mantan Bupati Kaur 

BACA JUGA:Apa Motif Penembakan Terhadap Rahiman Dani eks DPRD Provinsi Bengkulu? Ini Keterangan Kapolda Bengkulu

Hasil verifikasi faktual ini sudah dikeluarkan dalam hasil rekap sampel mendukung dan tidak mendukung yang ada di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) DPD RI.

Kemudian hasil rekap itu akan diputuskan dalam rapat pleno yang dilaksanakan 1 Maret 2023 ini.

"Hasil rekap sampel yang mendukung dan tidak mendukung sudah keluar di Silon DPD. Jadi rapat pleno tinggal mengesahkan saja dari hasil rekap itu," terang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dikutif radarkaur.co.id dari antaranews.com, Rabu 1 Maret 2023.

Meskipun Belum Memenuhi Syarat (BMS) namun bakal calon DPD RI dapil Provinsi Bengkulu diberi kesempatan untuk memperbaiki dukungan yang dinyatakan BMS.

BACA JUGA:Rumah Mantan Bupati Kaur Didatangi Polisi, Ketua RT: Terkait Senjata Api

Masa perbaikan dukungan diberikan waktu mulai tanggal 2 sampai 11 Maret 2023.

"Diberikan kesempatan pad masa perbaikan sebanyak 1 kali. Nah kalau masa perbaikan tidak mampu mengganti dukungan yang BMS itu, maka langsung diputuskan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Sehingga tidak bisa ikut pemilu 2024 mendatang," tambahnya.

Ekex menjelaskan bahwa selama proses verifikasi faktual, pihaknya menggunakan metode Krejcie dan Morgan sehingga sangat memudahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: