Sultan Usul ASN Ada 3 Jenis: PNS, PPPK dan Honorer, Gimana, Setuju Ga?

Sultan Usul ASN Ada 3 Jenis: PNS, PPPK dan Honorer, Gimana, Setuju Ga?

Jangan Keliru, Berikut Tabel Gaji PNS TNI dan Polri 2023 Lengkap dari Golongan I Sampai IV serta Tunjangannya--(dokumen/radarkaur.co.id)

Sultan menilai bahwa RUU perubahan UU ASN itu penting untuk memperhatikan prinsip yang dapat mewujudkan asa kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua kalangan ASN.

Semisal dalam perlakukan di tempat kerja dan hak atas insentif keuangan yang diterima. Dimana tenaga honorer hanya gigit jari melihat PNS mendapatkan intensif yang besar.

Sedangkan beban kerja yang diterima tenaga honorer tidak kalah dari PNS maupun PPPK.

BACA JUGA:Hibah Ambulans dan Damkar yang Diterima Bupati Kaur dari Jepang, Akan Disiagakan di Wilayah Ini

BACA JUGA:Baznas Kaur Berikan Santunan Korban Kesetrum Listrik

Untuk itu Sultan menilai beda status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika tidak ada perbedaan mencolok pada insentif keuangan. Hal itu sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua tenaga pelayanan masyarakat, baik PNS, PPPK maupun tenaga honorer.

Seperti diketahui dalam UU ASN disebutkan bahwa ASN terdiri atas dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Kemudian pemerintah memiliki rencana penghapusan tenaga honorer mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rencana penghapusan tersebut lantas menimbulkan keresahan baik dari pemda yang masih membutuhkan tenaga mereka maupun honorer itu sendiri.

BACA JUGA:Kembangkan Desa Perikanan Pintar dan Budidaya Gurita, Ini Program Pemda Kaur

BACA JUGA:JPU Kejari Kaur Tuntut Mantan Kabid PMD Penjara 18 Bulan dan Uang Pengganti

 

SE tertanggal 31 Mei 2022 itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebut hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Pada poin ke-1 SE tersebut juga menjelaskan soal ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Kendati demikian, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada MenPAN-RB Azwar Anas untuk mencari solusi jalan tengah untuk persoalan tersebut.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: