CALON PPPK KEMENAG Selamat Berjuang! 74.424 Pelamar Memperebutkan 49 Ribu Formasi, Catat Jadwal dan Tempat Tes

CALON PPPK KEMENAG Selamat Berjuang! 74.424 Pelamar Memperebutkan 49 Ribu Formasi, Catat Jadwal dan Tempat Tes

Alhamdulillah, Kemenag Provinsi Bengkulu Buka Penerimaan PPPK Jalur Umum, Catat Tanggal, Syarat dan Cara Pendaftaran--(dokumen/radarkaur.co.id)

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

BACA JUGA:Hore, SK Pegawai Seleksi PPPK Guru 2022 Diterima Bulan Ini 

BACA JUGA:Beralih ke CNG Harus Cermat, Berikut 13 Cara Pemasangan Konverter Kit BBG, Hindari Risiko Kecelakaan

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Rp 500 Ribu Bagi 10 Orang Bengkulu, Klaim Disini Sekarang! 

BACA JUGA:Mengenal ‘Bucin’ dan Tanda Kamu Terjebak Cinta Sendiri

8. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: