PANTESAN KAYA RAYA, Berikut Top 3 Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi

PANTESAN KAYA RAYA, Berikut Top 3 Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi

PANTESAN KAYA RAYA, Berikut Top 3 Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi--(dokumen/radarkaur.co.id)

Iva: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Berpeluang CPNS Untuk Lulusan SMK/MAK Sederajat, Nomor 4 Punya Pilihan Prodi Terbanyak 

BACA JUGA:Jadwal THR dan Gaji ke 13 bagi PNS TNI Polri PPPK dan Pensiunan Cair, Simak Sampai Selesai!

Tabel gaji PNS semua golongan merincikan jumlah pendapatan ASN. Diluar konsep pemberian tunjangan kepada kaum Pegawai Negeri Sipil.  

Berikut Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi, yaitu: 

1. Pegawai Ditjen Pajak

Di posisi pertama,  Direktorat Jenderal Pajak menempati posisi tertinggi. Dengan kategori instansi Pemerintah yang memberikan gaji dan tunjangan tertinggi. 

Pada dasarnya, besaran gaji pegawai Pajak sama dengan ASN lainnya. Namun, yang membedakan adalah PNS Ditjen Pajak menerima gaji yang lebih tinggi dibanding instansi lainnya.  Hal itu sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap Ditjen Pajak. 

Rincian gaji dan tunjangan PNS Ditjen Pajak mengenai aturan tunjangan kinerja Ditjen Pajak diatur dalam Perpres 37/15, disebutkan gaji pejabat Ditjen Pajak dengan level jabatan Eselon I menerima gaji sejumlah Rp 117.375.000.

2. Pegawai Kementerian Keuangan (KemenKeu) 

Rincian gaji dan tunjangan PNS KemenKeu telah diatur melalui Perpres 156/15 bahwa PNS KemenKeu dari kekas jabatan 27 menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja  mencapai Rp 46,9 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: