Syarat Usulan CPNS 2023 Instansi Daerah yang Bakal Diterima Kemenpan RB, Daerahmu Termasuk Tidak? Cek Sini!

Syarat Usulan CPNS 2023 Instansi Daerah yang Bakal Diterima Kemenpan RB, Daerahmu Termasuk Tidak? Cek Sini!

KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV --(dokumen/radarkaur.co.id)

Sehingga besar kemungkinan banyak instansi daerah yang tidak dapat memenuhi 4 syarat tersebut. Terlebih terkait dengan kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan maupun pengembangan kompetensi pegawai.

Setiap instansi pemerintahan di seluruh Indonesia wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan ketetapan Menpan-RB. 

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam regulasi UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah  No. II Tahun 2017 dan Peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS serta Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Kemudian, usulan terkait kebutuhan ASN 2023 harus menempatkan perhatian khusus pada ketersediaan anggaran dalam APBN dan APBD dengan menerapkan prinsip zero growth.

BACA JUGA:Bersedekah Air Minum Atas Nama Ibu di Bulan Ramadhan, Begini 7 Keutamaan Baik Sepanjang Masa

BACA JUGA:SIAP MUDIK, Tiket Kereta Api Eksklusif Angkutan Lebaran 2023 Cuma Rp 35 Ribu

Hal ini terkecuali untuk pemenuhan ASN pada bidang pelayanan dasar pada bidang pendidikan dan kesehatan. 

Kendati demikian mengenai usulan terkait jabatan fungsional, dapat diusulkan bagi semua jenjang pemangku jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan dilakukan penetapan sesuai dengan instrumen seleksi yang berlaku. 

Adapun beberapa yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut: 

1. Instansi pusat 

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK; 

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen. 

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022.

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: