Syarat Usulan CPNS 2023 Instansi Daerah yang Bakal Diterima Kemenpan RB, Daerahmu Termasuk Tidak? Cek Sini!
KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV --(dokumen/radarkaur.co.id)
e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Indonesia Not Only Bali, Here Are Beautiful Bengkulu Tourist Locations That Are No Less Beautiful
2. Instansi daerah
Untuk instansi daerah, kebutuhan yang didasarkan pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK serta mempertimbangkan jumlah ASN yang telah memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai dan turut memperhatikan kesediaan atau kemampuan anggaran dengan beberapa ketentuan berikut:
a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
b. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
c. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
d. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
e. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Diumumkan April, Intip Formasi CPNS 2023, Lengkap buat lulusan SMA D3 dan Sarjana
BACA JUGA:Jangan Keliru, Berikut Tabel Gaji PNS TNI dan Polri 2023 Lengkap dari Golongan I Sampai IV serta Tunjangannya
3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses atau diunduh;
b. Surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;
c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: