Syarat Usulan CPNS 2023 Instansi Daerah yang Bakal Diterima Kemenpan RB, Daerahmu Termasuk Tidak? Cek Sini!
KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV --(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB telah menegaskan akan membuka seleksi CPNS 2023. Rekrutmen CPNS 2023 dibuka buat instansi pusat maupun instansi daerah.
Namun dari surat edaran tentang pengadaan CASN 2023 yang dikeluarkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan pembatasan dan syarat bagi instansi pusat dan daerah dalam rekrutmen.
Melalui surat edaran Menpan-RB yang dapat diunduh melalui laman resmi Kemenpan-Rb di, https://www.menpan.go.id. Ditegaskan bahwa ada 4 syarat yang wajib dipenuhi agar usulan CPNS 2023 dapat diterima Kemenpan RB.
Empat syarat tersebut harus dipenuhi agar usulan CPNS 2023 instansi pusat maupun daerah diterima.
Empat syarat tersebut yakni:
Pertama, Tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses atau diunduh.
BACA JUGA:Anti Hacker! Main Game Dapet Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu Ngga Perlu Login Langsung Cair
BACA JUGA:7 Jurusan Paling Dicari CPNS 2023 Pegawai Kemenkeu, Formasi Berikut Prioritas KemenPan RB
Kedua, Surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi pusat maupun instansi daerah).
Ketiga, Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK
Keempat, Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
Surat bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 itu dianggap akan menentukan apakah instansi pusat maupun instansi daerah dapat melrkukan rekrutmen CPNS 2023.
BACA JUGA:PANTESAN KAYA RAYA, Berikut Top 3 Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi
BACA JUGA:Untuk jadi CPNS 2023, Dokumen Penting Berikut Wajib Dimiliki Lulusan SMA D3 dan Sarjana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: