Melihat Kasus Pemecatan Pegawai KemenKeu Rafael Alun Trisambodo, Begini Hukuman Pelanggaran Disiplin
Heboh Tenaga Honorer Dihapus, Diam-Diam Sri Mulyani Sahkan Aturan Terbaru, 4 Profesi Honorer Ini Semringah--(dokumen/radarkaur.co.id)
1. KemenKeu melakukan pembersihan internal terhadap para pegawai yang tidak berintegritas serta melakukan pelanggaran disiplin.
2. Memberlakukan bebas tugas terhadap Pegawai KemenKeu yang melanggar aturan dan disiplin.
3. Melakukan Pemecatan terhadap pegawai yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat.
BACA JUGA:130 CPNS di Kaur Bengkulu Terima SK Pengangkatan PNS
Tindak lanjut Kementerian Keuangan terhadap kasus yang menyoroti Pegawai Ditjen Pajak. Termuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Dari laman KemenKeu, dikutip radarkaur.co.id (22/3) Pelanggaran Disiplin merupakan bentuk pelanggaran ucapan, perbuatan PNS, tulisan, dan/atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban.
Serta melakukan pelanggaran berat baik di dalam atau diluar jam kerja.
Sedangkan hukuman dijatuhi oleh pejabat yang berwenang memberi hukuman atau menghukum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang telah melakukan pelanggaran berat, bahkan melakukan pemecatan secara langsung.
BACA JUGA:7 Jurusan Paling Dicari CPNS 2023 Pegawai Kemenkeu, Formasi Berikut Prioritas KemenPan RB
Berikut ini bentuk Hukuman Disiplin, mengutip laman KemenKeu yang terbagi menjadi tiga yaitu:
1. Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman Disiplin ringan diberikan oleh pegawai berwenang dengan bentuk hukuman sebagai berikut:
-Memberi teguran secara lisan
-Memberi teguran secara tertulis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: